Sejarah

Yang dimaksud dengan Generasi Penerus Sosial atau
disingkat GENPENUS adalah organisasi masyarakat,
sebagai langkah strategis dan wadah kegiatan
sosial masyarakat yang didirikan oleh
perseorangan yang berjiwa pancasila dan bersama
sama masyarakat memfokuskan diri dalam kegiatan
sosial untuk kepentingan masyarakat dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar Pembentukan Organisasi Lembaga Generasi
Penerus Sosial ( GENPENUS ) adalah kesamaan visi,
persepsi, motivasi dan misi untuk meningkatkan
kesejahteraan Rakyat serta mempertahankan dan
memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama Lembaga Generasi Penerus
Sosial yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar
ini disebut “ GENPENUS “.
Pasal 4
WAKTU
Lembaga Generasi Penerus Sosial ( GENPENUS )
didirikan Pada Hari Rabu, tanggal 5 ( Lima )
Bulan 11 ( Nopember ) Tahun 2014 ( Dua Ribu Empat
Belas ) dan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan Lamanya.

TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga Generasi Penerus Sosial ( GENPENUS )
untuk pertamakalinya berkedudukan dan berkantor
pusat di Jl Famili 4 Rt 005 Rw 006 Kelurahan
Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 Kota
Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Dan dapat
membuka cabang atau atau biro – biro dan atau
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun
di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Pengurus atas Persetujuan Penasihat dan
Pendiri.

MENU ANGGOTA : [- STATUS ANGGOTA [- REMUNERASI [- DIKLAT [- BELANJA [- INFO TERKINI [- FORUM KOMUNIKASI [- GROUP ANGGOTA [- HOME]