Syarat umum menjadi anggota GenPenuS adalah :
“ warga Negara Republik Indonesia yang sudah
dewasa atau sudah menikah tanpa perbedaan suku,
agama keturunan, golongan dan setuju dengan
tujuan ORGANISASI serta taat pada konstitusi
organisasi komunitas serta bertanggung jawab dan
mempunyai dedikasi untuk kegiatan organisasi
Generasi Penerus Sosial”
1.Keanggotaan itu sendiri terdiri dari:
a.Anggota – anggota baik Pria ataupun wanita
yang oleh badan pengurus diterima sebagai
anggota, serta diwajibkan membayar iuran
bulanan dan mentaati serta menjaga nama
baik GENPENUS.
b.Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, Serta
Organisasi masyarakat lainnya yang telah
memiliki Akta pendirian dari Notaris.
c.Anggota anggota yang diangkat oleh Badan
Pengurus sebagai Anggota Kehormatan.
2.Anggota Organisasi GENPENUS ini memiliki
tanda pengenal yaitu:
a. Nomor Identitas Anggota,
b. Nama Lapangan,
c. Badge/Tanda Logo pada Pakaian,
d. Kartu Tanda Anggota,
3.Status Keanggotaan akan berakhir dengan
sendirinya apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri,
c. Bersalah karena melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman 5 ( lima ) tahun
atau lebih.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota, Pengurus, pengawas dan Dewan
Pembina.
e. Masa jabatan berakhir.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan bakat,minat dan kemampuan.
b. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c. Berbicara secara lisan atau tertulis.
d. Membela diri secara lisan dan tulisan
jika terjadi perselisihan dalam
organisasi. - Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.Memelihara nama baik Organisasi.
b.Mematuhi peraturan tata tertib Organisasi.
c.Menghormati seluruh anggota.
d.Memelihara sarana dan prasarana serta
keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan rasa kekeluargaan di dalam
Organisasi