Organ Badan Genpenus

Organisasi GENPENUS mempunyai organ yang terdiri
dari:
a. Penasehat,
b. Pengawas,
c. Pengurus,
d. Anggota

PELINDUNG / PENASEHAT
1.Pelindung dan Penasehat bertindak untuk dan
atas nama Pelindung dan Penasehat.
2.Sebagai penampung aspirasi didalam usaha –
usaha pengembangan organisasi sesuai dengan
AD /ART dan Visi Misi organisasi.
3.Dewan Penasehat memiliki hak dan kewajiban di
dalam memberikan suatu masukan, saran dan
ide serta persetujuan kepada Dewan Pengurus
di dalam pelaksanaan program kerja organisasi
sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang
berlaku dalam organisasi.

1.Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas
untuk kepentingan Organisasi.
2.Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas
nama Pengawas.
3.Pengawas berwenang memeriksa dokumen,
pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau
tempat yang dipergunakan Organisasi,
Mengetahui segala tindakan yang dijalankan
oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada
pengurus.
4.Pengawas Berwenang mebentuk team Verifikasi
atau team audit untuk kepentingan organisasi.

PENGURUS

  1. Pengurus adalah organ Organisasi yang
    melaksanakan kepengurusan Organisasi dimana
    lokasi / perwakilan Organisasi GENPENUS
    berada yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

A.Seorang Ketua,
B.Seorang Sekretaris ,
C.Seorang Bendahara,
D.Kepala Biro – Biro atau Divisi,
E.Kepala Badan – Badan Usaha,

  1. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
    Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya
    diangkat menjadi Ketua Umum.
  2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
    Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
    diangkat menjadi Sekretaris Umum.
  3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
    Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
    diangkat menjadi Bendahara Umum.
  4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
    Pengurus adalah orang perorangan yang mampu
    melakukan perbuatan hukum dan tidak
    dinyatakan bersalah dalam melakukan
    pengurusan Organisasi yang menyebabkan
    kerugian bagi organisasi, masyarakat, atau
    Negara berdasarkan putusan pengadila dalam
    jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
    putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Pengurus adalah anggota Organisasi secara
syah yang dipilih oleh anggota lainnya
berdasarkan Rapat Anggota untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

  1. Dalam hal Organisasi oleh karena sebab
    apapun tidak lagi mempunyai Pengurus, maka
    dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
    terjadinya lowongan tersebut wajib diangkat
    Pengurus berdasarkan keputusan rapat.
  2. Seorang Anggota Dewan Pengurus berhak
    mengundurkan diri dari jabatannya dengan
    memberitahukan secara tertulis mengenai
    maksud dan tujuan ersebut kepada Organisasi
    paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sebelum
    tanggal pengunduran dirinya.
  3. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai
    Pendiri atau Pembina.
    10.Jabatan Dewan Pengurus akan berakhir dengan
    sendirinya apabila

A. Meninggal dunia
B. Mengundurkan diri
C. Bersalah karena melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman 5 ( lima ) tahun
atau lebih.
D. Diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Pengurus dan Dewan
Pembina.
E. Masa jabatan berakhir.

1.Ketua Umum

  • Wakil Ketua
    2.Sekretaris Jenderal
  • Sekretaris Bidang Perencanaan
  • Sekretaris Bidang Surat Menyurat
  • Sekretaris Bidang Pengelolaan Data
    Keanggotaan
  • Sekretaris Bidang Public Relations
    3.Bendahara Umum
  • Bendahara Kas Tunai
  • Bendahara Kas Perbankan
  • Bendahara Kas Harian
    4.KABAKET Intelejen
  • Baket Penyelidikan
  • Baket Sekuritas
  • Baket Pro Conditioning
    5.Kepala Team Investigasi
  • Anggota Team Investigasi
  • Anggota Team Investigasi
    6.Divisi Kaderisasi Organisasi
  • Wakil Divisi Kaderisasi Organisasi

7.Divisi Pengelolaan Dokumentasi & Arsip
8.Divisi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa.
9.Divisi Hubungan Masyarakat

  1. Divisi Hubungan Antar Lembaga
  2. Divisi Hubungan Kepemerintahan
  3. Divisi Hubungan Pengurus antar provinsi
  4. Kepala Badan Usaha PERS/Pimpinan Redaksi
  • Sekretaris Redaksi Media cyber
  • Biro Keuangan Media cyber
  • Divisi Advertorial
  • Divisi Kreatif/Umum
  • Divisi Pengembangan Media
  • Staf Redaksi / Editor
  • Jurnalis / wartawan
  1. Kepala Badan Usaha Keuangan Mikro
  • Wakil Kepala Badan
  • Sekretaris
  • Biro Keuangan
  • Biro pengawasan
  • Biro Pembinaan
  • Biro Simpanan
  • Biro Pembiayaan
  • Biro Hubungan Masyarakat
  • Biro Umum
  1. Kepala Badan Usaha Pendidikan dan Pelatihan
  • Kepala Badan
  • Wakil Kepala Badan
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Biro Pendidikan & Pelatihan Pemuda
  • Biro Pendidikan & Pelatihan Masyarakat
  • Biro Pengembangan Bakat dan Keahlian Pemuda
  • Biro Umum dan Hubungan Masyarakat/Lembaga
  1. Kepala Badan Usaha Kesejahteraan Sosial
  • Wakil Kepala Badan
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Biro Pemberdayaan
  • Biro Rehabilitasi
  • Biro Pengendalian
  • Biro Pengawasan
  • Biro Umum dan Hubungan masyrakat/lembaga.
  1. Kepala Badan Advokasi dan Pendamping Publik
  • Wakil kepala Badan
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Biro Penyaluran Potensi dan Aspirasi
    Masyarakat.
  • Biro Pengawasan terhadap Pelaksana
    Kebijakan public
  • Biro Pembinaan Masyarakat Tentang Kebijakan
    Public
  • Biro Advokasi Hukum Masyarakat
  • Biro Advokasi Pendidikan Masyarakat
  • Biro Advokasi Kesehatan Masyarakat
  • Biro Advokasi Umum dan Hubungan Masyarakat.