Organisasi GENPENUS didirikan dengan memiliki
tujuan utama:
a.Mejalankan usaha Bidang Perusahaan pers,
Media elektronik / media siber.
b.Melakukan Berbagai Bentuk Kegiatan Usaha
Masyarakat di berbagai Bidang.
c.Melakukan Bentuk Kegiatan Usaha Ekonomi
Kerakyatan dan UMKM.
d.Melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat yang kurang berpengalaman dan
keterampilan.
e.Membantu Pemerintah / Swasta / masyarakat dan
turut berperan serta dalam upaya upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan
masyarakat umum, melakukan advokasi /
pendampingan dalam berbagai bidang sosial
demi terciptanya keadilan sosial Bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
f.Mendorong Masyarakat Agar Mendapatkan
kebutuhan yang mampu di bidang usaha rumahan.
g.Terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh
Anggota organisasi pada khususnya dan Rakyat
Indonesia Pada umumnya.
Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di
atas, Organisasi Lembaga GENPENUS menjalankan
kegiatan / Aktivitas sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Kegiatan Badan usaha
Perusahaan pers, sebagai kantor pusat
Pengelolaan Informasi, kantor pusat Berita
Nasional yang dapat mencari Sumber
Informasi, menerima dan menyiarkan
Informasi , serta menyalurkan informasi
dalam berbagai bidang melalui Media
elektronik / media siber. - Pembinaan Usaha Mandiri bagi generasi muda.
- Pembinaan dan Penyelenggaraan Badan Usaha /
Lembaga Keuangan Mikro, Ekonomi Kerakyatan. - Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah ( UMKM )
bagi masyarakat umum. - Menyelenggarakan Pusat Pendidikan dan
Pelatihan keterampilan Bagi Para Pemuda dan
Masyarakat. - Memberikan Bantuan Sosial Untuk umum.
- Memberikan Bantuan Sosial Untuk Jompo
- Memberikan Bantuan Sosial Untuk Anak anak
Yatim Piatu. - Menyelenggarakan Pusat Pelayanan
- Kesejahteraan Sosial Untuk Masyarakat.
- Menyampaikan potensi masyarakat dan
menyalurkan aspirasi masyarakat kepada
pihak pihak yang terkait, serta
meningkatkan peran serta masyarakat dengan
melakukan pendampingan / advokasi dalam
berbagai bidang yang meliputi peran
pelaksana, Peran pembinaan, Peran
pengawasan dan kontrol sosial terhadap
masyarakat dan kebijakan kebijakan public
yang dilaksanakan secara kritis,
konstruktif, konsepsional terhadap para
pelaksana pembangunan ( pemerintah,
Perusahaan – Perusahaan dalam negeri dan
pihak pihak swasta lainnya ).