Maksud dan Tujuan

Organisasi GENPENUS didirikan dengan memiliki
tujuan utama:
a.Mejalankan usaha Bidang Perusahaan pers,
Media elektronik / media siber.
b.Melakukan Berbagai Bentuk Kegiatan Usaha
Masyarakat di berbagai Bidang.
c.Melakukan Bentuk Kegiatan Usaha Ekonomi
Kerakyatan dan UMKM.
d.Melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi
masyarakat yang kurang berpengalaman dan
keterampilan.
e.Membantu Pemerintah / Swasta / masyarakat dan
turut berperan serta dalam upaya upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan
masyarakat umum, melakukan advokasi /
pendampingan dalam berbagai bidang sosial
demi terciptanya keadilan sosial Bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
f.Mendorong Masyarakat Agar Mendapatkan
kebutuhan yang mampu di bidang usaha rumahan.
g.Terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh
Anggota organisasi pada khususnya dan Rakyat
Indonesia Pada umumnya.

Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di
atas, Organisasi Lembaga GENPENUS menjalankan
kegiatan / Aktivitas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Kegiatan Badan usaha
    Perusahaan pers, sebagai kantor pusat
    Pengelolaan Informasi, kantor pusat Berita
    Nasional yang dapat mencari Sumber
    Informasi, menerima dan menyiarkan
    Informasi , serta menyalurkan informasi
    dalam berbagai bidang melalui Media
    elektronik / media siber.
  2. Pembinaan Usaha Mandiri bagi generasi muda.
  3. Pembinaan dan Penyelenggaraan Badan Usaha /
    Lembaga Keuangan Mikro, Ekonomi Kerakyatan.
  4. Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah ( UMKM )
    bagi masyarakat umum.
  5. Menyelenggarakan Pusat Pendidikan dan
    Pelatihan keterampilan Bagi Para Pemuda dan
    Masyarakat.
  6. Memberikan Bantuan Sosial Untuk umum.
  7. Memberikan Bantuan Sosial Untuk Jompo
  8. Memberikan Bantuan Sosial Untuk Anak anak
    Yatim Piatu.
  9. Menyelenggarakan Pusat Pelayanan
  10. Kesejahteraan Sosial Untuk Masyarakat.

  1. Menyampaikan potensi masyarakat dan
    menyalurkan aspirasi masyarakat kepada
    pihak pihak yang terkait, serta
    meningkatkan peran serta masyarakat dengan
    melakukan pendampingan / advokasi dalam
    berbagai bidang yang meliputi peran
    pelaksana, Peran pembinaan, Peran
    pengawasan dan kontrol sosial terhadap
    masyarakat dan kebijakan kebijakan public
    yang dilaksanakan secara kritis,
    konstruktif, konsepsional terhadap para
    pelaksana pembangunan ( pemerintah,
    Perusahaan – Perusahaan dalam negeri dan
    pihak pihak swasta lainnya ).